JAKARTA – Yayasan Kalyanamitra mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menindak tegas kepala daerah yang melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Menyusul terkuaknya kasus Bupati Garut Aceng Fikri yang menikahi anak dibawah umur tanpa pencatatan pernikahan lau menceraikan hanya melalui SMS dalam waktu empat hari setelah pernikahannya.
“Membiarkan pelaku kekerasan terhadap perempuan menjadi seorang pemimpin diberbagai tingkatan pemerintah adalah bentuk pelanggaran hukum, penistaan HAM, dan penyangkalan Pancasila sila kedua,” kata Rena Herdiyani, Direktur Eksekutif melalui press rilis yang diterima AJI Surabaya, Sabtu (15/12/2012).
LSM perlindungan hak perempuan itu mengapresiasi pengakuan Gamawan yang menyatakan bahwa ada kurang lebih 281 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat masalah hukum. 70 persen diantaranya terjerat pidana korupsi, sisanya terjerat pidana umum, seperti pemalsuan ijasah.
LSM Kalyanamitra juga setuju langkah Gamawan akan mendesak Sekda dan Gubernurnya untuk memberikan sanksi kepada 281 kepala daerah yang terjerat masalah hukum tadi.
“Namun kami tidak melihat Kemendagri menindak tegas kepala daerah yang melanggar hukum dan norma sosial,” kritik Rena Hendriyani.
Untuk mencegah agar tidak terulangnya kejadian-kejadian serupa di masa datang, Kalyanamitra, memberikan rekomendasi kepada Gamawan Fauzi untuk mencopot kepalda daerah yang melanggar hukum dan norma sosial dari jabatannya dan menyerahkan kasusnya ke penegak hukum untuk diproses.
KalyanamitraKami juga memberikan rekomendasi kepada Bapak Gamawan Fauzi untuk membuat indikator monitoring pelanggaran kode etik kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencakup: kekerasan terhadap perempuan dan anak; kekerasan dalam rumah tangga; poligami; menjaga perkataan dan perbuatan bias gender; diskriminasi terhadap perempuan dan korupsi.