Gagal Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi

IMG00607-20130401-1100JAKARTA, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Jakarta Satu, berhasil mengamankan sebanyak 687 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insclupta).

“Kura-kura ini adalah jenis hewan yang dilindungi oleh UU No 5/1990 dan PP No 7/1999. Apalagi pengiriman barang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ucap Tegus Samudro, Kepala BKIPM Jakarta Satu, Senin (1/4/2013), di kantor Karantina Bandara Soekarno – Hatta.

Menurut Teguh, pada 15 Maret 2013 silam, pihaknya mengetahui ada kiriman kura-kura moncong babi, dari pesawat Sriwijaya Air, rute Makasar – Bandara Soekarno – Hatta. “Ada kemasan yang bocor, dan diketahui berisi kura-kura ini,” ujarnya.

Mengenai siapa pengirim dan penerima paket berisi kura-kura moncong babi itu, Teguh juga tidak tahu. “Sedang kami selidiki. Karena biasanya alamat yang digunakan fiktif,” ujarnya.

Harga tiap ekor kura-kura moncong babi adalah Rp 150.000/ekor (ukuran kecil). Selanjutnya kata Teguh, kura-kura tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI, untuk dipelihara dan dikembalikan ke habitatnya di Irian Jaya.

sumber : TRIBUNNEWS.COM