JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan affirmative action lewat zipper system, di mana menempatkan perempuan dalam pencalegan di nomor urut terkecil. Hal ini ditempuh untuk menguatkan keterwakilan perempuan.
Komisioner KPU, Ida Budhiati kepada wartawan menegaskan, zipper system sejalan dengan perintah Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu, di mana partai politik diperintahkan untuk memasukan 30 persen calon legislator perempuan di setiap daerah pemilihan.
“Parpol diperintahkan untuk menyusun daftar calon setiap dapil dengan keterwakilan perempuan 30 persen. Kemudian penyusunan DCS (daftar calon sementara) dengan zipper system. Setiap tiga calon, satu orang perempuan,” terang Ida usai diskusi Jumatan di KPU, seperti dilansir Tribunnews.com.
Lebih jauh Ida menjelaskan, caleg perempuan tidak boleh ditempatkan di nomor 3, 6, 9 dan seterusnya. Dan baiknya caleg perempuan di nomor 1, 2, 4, 5 dan seterusnya. Tiap tiga caleg, satu harus perempuan.
“Kemudian KPU juga diperintahkan oleh norma hukum untuk melakukan verifikasi. Yang diverifikasi KPU atas kebijakan affirmative ini yakni akan melihat sejauh mana keterpenuhan 30 persen perempuan pada setiap dapil,” terang Ida lebih lanjut.
Kedua adalah bagaimana penerapan zipper system oleh parpol peserta pemilu. Misalkan caleg perempuan ditempatkan di 3, 6, 9, tidak sesuai. Begitu juga di nomor 7, 8, 9, tidak boleh karena di angka besar. Jika ditemukan, KPU akan meminta parpol untuk memperbaikinya.
“Kalau ada yang seperti itu kami akan minta parpol untuk memperbaikinya. Kalau permintaan tidak dipenuhi parpol, dan masih tetap pada kondisi awal, KPU akan menyatakan parpol tidak memenuhi syarat untuk daftar caleg dari dapil itu. Karena setiap perintah itu membawa konsekuensi akibat hukum,” timpalnya.
“Jadi dalam peraturan ini kita mengatakan bahwa zipper system menempatkan caleg perempuan pada nomor urut kecil. Kalau perempuan semua ditempatkan pada nomor urut 1, 2, 3 dengan jumlah kursi sembilan, dan dia mengajukan sembilan calon berarti sudah sesuai,” tukasnya. (sumber: tribunnews.com)