Industri dan Klinik Banyak Lalai Pengolah Limbah

MOJOKERTO – Banyak industri kecil dan klinik kesehatan di Mojokerto tak dilengkapi sarana pengolah limbah. Dari seratusan sektor ini, baru beberapa yang sadar akan kesehatan lingkungan dengan salah satunya membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolahan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Sebagian besar yang lain belum memenuhinya.

Setidaknya ini terekam dalam laporan pengelolaan limbah Industri kecil dan klinik di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Mojokerto. Selain belum banyak yang sadar diri membuat SPPL, mereka juga tak jelas dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL). Secara berkala tiga dan enam bulan, KLH mengecek kondisi ini.

“Utamanya home industri makanan, klinik, dan hotel harus membuat SPPL. Setidaknya sudah ada kesanggupan mereka mengolah limbah. Tidak langsung dibuang di sungai. Kalau hasil cek lapangan ditemukan, mereka kita sanksi,” ungkap Kepala KLH Kota Mojokerto Anang Fachrurozi, seperti dilansir surya.co.id, Sabtu (16/2/2013).

Sanksi bisa berupa ancaman pidana hingga 7 tahun jika mereka sengaja tak memenuhi standar pengelolaan limbah mereka. KLH saat ini terus mendesak kepada industri dan klinik kesehatan menyertakan SPPL dan UPL.

Sementara itu, keberadaan klinik kesehatan menjamur di Kota Mojokerto. Mereka banyak yang asal mendirikan jasa dan layanan kesehatan tersebut tanpa memperhatikan lingkungan. Terutama limbah cair dan sisa alat medis yang sangat berbahaya. (sumber: surya.co.id)