2012, Marak Perdagangan Satwa Langka Via Online

MALANG – Perdagangan satwa langka melalui situs jual beli di internet, disinyalir semakin marak terjadi sepanjang tahun 2012.

Seperti dilansir surya.co.id, lembaga Konservasi Satwa dan Hutan, ProFauna Indonesia, mencatat setidaknya ada 303 ekor satwa langka yang terdiri dari 27 spesies, yang dijadikan obyek perdagangan.

Dalam keterangannya yang disampaikan hari ini (28/12/2012), Chairman ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, menyebutkan bahwa beberapa satwa langka yang diperdagangkan itu, diantaranya ialah Kancil (Tragulus javanicus), Trenggiling (Manis javanica), Kijang (Muntiacus mutjack), Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Kukang (Nycticebus),  Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), Elang Hitam (Ictinaetus malayensis), Kakatua Raja (Probosciger atterimus), serta Kakatua Seram (Cacatua molucensis).

“Satwa yang dilindungi undang-undang itu diperdagangkan di sejumlah situs online seperti Toko Bagus, Kaskus dan Berniaga. Pedagang juga mempromosikan satwanya lewat jejaring sosial seperti Facebook,” kata Rosek.

Menurut Rosek, modus perdagangan satwa langka melalui media online ini cukup sulit ditangani karena dalam setiap transaksinya, pembeli tak harus bertemu langsung dengan penjual. Karena itu sangat perlu adanya kebijakan dari pemerintah dan para pengelola situs online untuk memblokir iklan yang menawarkan jual beli satwa langka.

Terkait tindakan hukum yang pernah ada, sepanjang 2012 tercatat terdapat lima kasus perdagangan satwa secara online yang telah diproses hukum. Diantaranya terjadi di wilayah Jakarta, Kerawang, Jawa Barat, dan Pemanukan.

Dari tangan para tersangka, pihak yang berwenang menyita beberapa barang bukti seperti belasan ekor Elang Jawa, Elang Brontk, Kulit Harimau, Offset Penyu, Buaya, Kukang, Kucing Hutan, serta Kakatua Raja. Berdasarkan UU  no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku bisa terjerat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain mengkritik perdagangan satwa secara online, ProFauna Indonesia juga mengapresiasi beberapa situs online yang telah berkomitmen untuk tidak menayangkan iklan yang menawarkan satwa langka, salah satunya adalah tokobagus.com. “Kebijakan dari Tokobagus itu sangat menggembirakan dan seharusnya segera ditiru perusahaan lainnya,” imbuh Rosek.

sumber: surya.co.id