AJI SURABAYA – Dalam seminggu ada 4 hingga 5 orang yang ditangkap dan dikenai sanksi karena buang sampah sembarangan. Penindakan itu berdasarkan Perda no 4 tahun 2000 tentang Penyelengaraan Kebersihan.
Irvan Widianto Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya kepada suarasurabaya.net, Rabu (26/12/2012) mengatakan, sesuai Perda, setiap pelanggaran dikenai denda paling tinggi Rp5 juta atau kurungan selama 3 bulan.
“Dinas Kebersihan dan Pertamanan punya Satgas Jogo Kali yang bertugas menjaga sungai di Surabaya. Pelanggaran yang ditangkap petugas Jogo Kali ini diserahkan ke Satpol PP. Dari Satpol PP, laporan di-BAP lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata dia.
Diantara pelanggaran itu, lanjut Irvan, membuang sampah di sungai atau membuang sampah sembarangan di taman kota. Bahkan data seperti KTP pelaku pelanggaran juga diserahkan ke Dinas Kependudukan untuk menjadi catatan khusus. Kebanyakan pelaku pelanggar membuang sampah sembarangan ini berasal dari luar kota Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Rismaharini tadi pagi galau dan menghubungi Suara Surabaya lantaran sejumlah sungai di kota ini penuh sampah usai hujan deras kemarin. Dia juga mengimbau warga kota untuk tidak buang sampah sembarangan.
sumber:suarasurabaya.net