Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan) serentak mengajukan permintaan informasi keuangan kepada sejumlah partai politik.
Permintaan Informasi keuangan kepada partai politik tingkat pusat dan daerah telah dilakukan selama bulan April 2023.
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW, mengatakan permintaan informasi keuangan tersebut merupakan konsekuensi logis yang harus dijalankan Partai Politik sebagai badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Segala informasi, termasuk laporan pengelolaan keuangan, wajib disediakan secara berkala oleh partai politik agar dapat diakses masyarakat” kata Kurnia, dalam keterangan pers.
Kurnia juga mengatakan, pada tahun 2012, ICW mengajukan sengketa informasi publik terhadap partai Demokrat. Setelah melalui sidang, Komisi Informasi Pusat dalam surat keputusan Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012, memutuskan rincian laporan keuangan partai Demokrat dikategorikan sebagai informasi terbuka.
“Jadi mengacu pada regulasi dan yurisprudensi tersebut, tidak ada pilihan lagi bagi partai untuk berdalih menutupi informasi keuangannya dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Eben Haezer, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya melalui keterangan pers mengatakan telah mengirim surat permohonan informasi publik. Baik melalui email maupun surat kepada 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jatim.
“AJI Surabaya tergabung dalam riset ini sekaligus untuk mengetahui bagaimana relasi partai politik di Jawa Timur dengan perusahaan media di Jawa Timur, khususnya menjelang Pemilu 2024” kata Eben.
Eben juga mengatakan lumrah partai politik memanfaatkan media massa untuk keperluan kampanye atau pencitraan di masa pemilu. “Bisa jadi, partai politik juga menganggarkan belanja iklan di media massa. Kami ingin melihat apakah anggaran itu ada di laporan keuangan partai politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa temuan ini nanti akan digunakan AJI Surabaya untuk mengukur independensi media dalam pelaksanaan Pemilu di Jawa Timur.
ICW, AJI Surabaya, dan Organisasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah mengajukan permintaan informasi publik pada partai politik tingkat pusat dan daerah. Adapun partai tersebut antara lain PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, PAN, PPP, PSI, Perindo, Hanura, dan PBB.
Merujuk pada UU KIP, belasan partai politik tersebut memiliki waktu selama 17 hari untuk menjawab permintaan informasi tersebut. Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.