SURABAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam penganiayaan dan intimidasi terhadap 5 jurnalis di Surabaya oleh sekelompok orang, Jumat (20/1/2023) malam. Penganiayaan dan intimidasi tersebut terjadi saat para korban sedang meliput penyegelan tempat hiburan malam di kawasan Jl Simpang Dukuh, Kota Surabaya.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, penganiayaan itu dilakukan oleh belasan orang. Sedangkan lima jurnalis yang menjadi korban adalah Rofik dari LensaIndonesia, Firman dan Ali dari iNews.id, Anggadia dari beritajatim.com, dan Didik yang merupakan pewarta foto LKBN Antara.
Kronologi
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa penganiayaan itu bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka datang ke warung depan tempat hiburan di Jl Simpang Dukuh, Surabaya, untuk bersiap meliput penyegelan tempat hiburan malam oleh Satpol PP Pemprov Jatim dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Lalu ada seorang perempuan yang tak mereka kenal, berteriak dengan nada marah dan menyuruh mereka naik ke lantai 5 untuk bertemu seorang pria. Karena merasa tak mengenal pria yang namanya disebutkan oleh perempuan itu, mereka pun menolak. Selain itu, para korban juga sedang menunggu kedatangan dinas terkait untuk melakukan wawancara doorstop.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Angga, Firman, dan Rofik menunggu di depan lift gedung. Mereka kembali diajak naik untuk menemui pria yang namanya disebutkan oleh perempuan tak dikenal tadi. Sekali lagi permintaan itu ditolak karena mereka masih ingin melakukan wawancara doorstop dengan dinas terkait.
Pukul 15.00 WIB, Rofik kembali menuju warung depan untuk menghampiri Didik dan memanggil agar bersiap-siap di depan lift. Saat itulah, Rofik mendengar provokasi kembali dari perempuan yang sama. Adu mulut terjadi.
Hanya selang hitungan detik, belasan pria tak dikenal yang sempat mengintimidasi Angga dan Firman saat di gedung, menghampiri Rofiq di warung dan langsung melakukan pemukulan di bagian kepala belakang, wajah, pinggang bagian belakang kanan, hingga pelemparan kursi dan injakan kaki pada paha dan betis berulang kali.
Didik juga mengalami tendangan di bagian kaki kanan, dan pemukulan menggunakan helm di tangan kanan. Firman dan Angga mengalami intimidasi dan sempat menghindari pemukulan. Pukul 15.20 WIB mereka memutuskan mundur karena semakin banyak massa dari preman yang tersulut emosinya.
Namun, sepeda motor Angga dan Rofik ditahan oleh para pelaku dan baru bisa diambil setelah polisi mendampingi mereka ke lokasi. Setelah kejadian itu, para jurnalis tersebut membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Sikap AJI Surabaya
Berdasarkan kronologi tersebut, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:
- Tindakan para pelaku tergolong melanggar Pasal 18 UU Pers 40 tahun 1999.
- Mengecam berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terlebih yang terkait dengan aktivitas jurnalistiknya.
- Mengapresiasi para korban yang berinisiatif melaporkan tindakan para pelaku kepada aparat penegak hukum.
- Mendorong publik untuk tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis seperti apapun bentuknya. Sebab, pada dasarnya jurnalis adalah kepanjangan tangan publik yang bertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu (public right to know). Selain itu, UU menyatakan bahwa pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik.
- Mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya.
Surabaya, 21 Januari 2023
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer
Koord. Divisi Advokasi AJI Surabaya, Miftah Farid Rahmani