AJI Surabaya dan LBH Lentera Buka Posko Aduan Pekerja Media Terdampak Covid-19

Daftarkan aduan Anda ke link https://bit.ly/JurnalisTerdampakCovid

Bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers se-Dunia, 3 Mei 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera membuka posko aduan bagi pekerja media yang terdampak karena pandemi virus covid-19. Posko aduan ini dibuka untuk seluruh pekerja media yang wilayah tugasnya meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Pandemi Covid-19 diakui menggerus semua sektor usaha, tak terkecuali bisnis media massa. Jurnalis sendiri, menghadapi berbagai masalah yang kompleks. Mulai dari kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja dan melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, sampai bahaya tertular virus Covid-19 selama liputan. Tidak sedikit jurnalis yang tidak diberi fasilitas alat pelindung diri atau APD dari perusahaan.

Namun, AJI Surabaya dan LBH Lentera melihat, dampak ini bukan hanya dirasakan oleh jurnalis. Seluruh orang yang bekerja di sektor media massa pun terdampak. Karena itu, AJI Surabaya dan LBH Lentera membuka posko aduan ini bagi siapa saja yang bekerja di sektor media massa. Pekerja media meliputi jurnalis, back office, petugas keamanan, percetakannya, sampai cleaning service pun masuk kategori ini.

Diakui memang pandemi ini mempengaruhi industri media, terutama soal bisnisnya. Tetapi itu bukanlah alasan bagi perusahaan media berbuat sewenang-wenang melakukan PHK, memotong upah, merumahkan atau sampai menghambat penayangan berita secara sepihak dan melanggar UU ketenagakerjaan. Pandemi ini jangan dijadikan kesempatan menekan pekerja,” ujar Yovinus Guntur, Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya, 4 Mei 2020.

Yovie menambahkan, posko aduan ini memberikan akses bagi pengadu mulai dari konsultasi, pendampingan hukum sampai proses peradilan hubungan industrial bagi pekerja media. “Semua fasilitas itu, bisa di akses secara gratis bagi semua pekerja media, lintas organisasi profesi. Kita terima dengan tangan terbuka. Data dan informasi yang masuk ke kami, bersifat rahasia,” imbuhnya. Pendaftaran aduan bisa dilakukan melalui link ini.

Sementara itu, Salawati Taher, pengacara dari LBH Lentera menegaskan, posko ini juga merupakan ruang edukasi bagi pekerja media untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja. Ia mengakui, ada ketakutan dari pekerja ketika membawa permasalahan mereka di perusahaan sampai ke ranah hukum. Terlebih, perusahaan media massa yang memiliki pengaruh di masyarakat.

“Posko ini akan mendampingi siapa saja pengadu sampai apa yang menjadi hak pengadu yang dilindungi undang-undang terpenuhi. Kasus-kasus yang muncul misalnya, PHK, dirumahkan, upah tidak dibayar, penundaan upah dan beberapa jurnalis mengeluh ada pembatasan penayangan berita bagi kontributor. Semua dilakukan sepihak. Jangan takut karena semua sama dimata hukum. Sekali lagi jangan takut,” tegas Salawati.

Salawati berharap, para pekerja media memanfaatkan posko ini untuk memperjuangkan hak-haknya. LBH Lentera merupakan lembaga bantuan hukum yang didirikan sejumlah alumnus universitas Surabaya. LBH Lentera merupakan rekan kerja AJI Surabaya dalam pendampingan kasus-kasus yang melibatkan jurnalis antara lain kriminalisasi Sugiyono Jurnalis Harian Surya di Gresik dan kekerasan yang dialami jurnalis Ghinan Salman di Bangkalan.

Contact Person:

Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya
– Yovinus Guntur (0821 3103 3035)

LBH Lentera
– Salawati Taher (0812 5570 9968)
– Yohanes Dipo (081 8373 323)

Post Comment