Hampir genap dua bulan sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan pertama kali ada WNI yang positif Covid-19. Tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan, Covid-19 mulai berdampak kepada sektor tenaga kerja media. Menurunnya aktivitas perekonomian menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media bermunculan.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta hingga 20 April 2020, ada 23 orang jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan media di Jakarta.
Bila dilihat dari pola persoalan ketenagakerjaan yang diterima itu kebanyakan adalah PHK sepihak oleh perusahaan secara mendadak. Perusahaan memberitahukan pekerja pada bulan berjalan. Padahal gaji bulan sebelumnya belum dibayar dan perusahaan mengaku kesulitan. Pada hari itu juga pekerja “dirumahkan” tanpa mekanisme yang jelas.
Pada laporan kasus PHK dengan pesangon, jumlah pesangon yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa perusahaan, misalnya, hanya memberikan pesangon sebanyak dua kali gaji yang dibawa pulang (take home pay). Kondisi perusahaan melakukan PHK karena melakukan efisiensi sebenarnya diatur Pada Pasal 164 ayat 3 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Formulasi pesangon yang diberikan perusahaan itu seharusnya dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Jumlah uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.
Pada pengaduan yang lain, perusahaan meminta pekerja untuk mengambil cuti tahunan atau cuti tanpa dibayar. Hal itu tentu merugikan pekerja karena upah tidak dibayar sehingga pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kami juga mendapatkan laporan ada keputusan PHK yang ditangguhkan karena pekerja mempertanyakan. Lantas perusahaan malah memutasi pekerja itu ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai jurnalis, misalnya, dimutasi menjadi bagian administrasi dan keuangan.
Selain laporan yang diterima Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta, beberapa jurnalis dan pekerja media ada juga yang berkonsultasi terlebih dahulu secara informal terkait wacana akan dilakukan pengurangan upah oleh perusahaan.
Atas situasi tersebut, LBH Pers dan AJI Jakarta memberikan beberapa catatan:
- Mengimbau para pengusaha media untuk mendahulukan solusi yang terbaik untuk kedua pihak. Keterbukaan tentang kondisi keuangan perusahaan dan komunikasi menjadi dua indikator penting dalam membangun kepercayaan antara pekerja dengan pengusaha media.
- Mengimbau para pekerja media untuk sadar akan hak-hak normatif pekerja sehingga akan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan.
Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta dibuka sejak dua pekan lalu dan terus membuka pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Setiap pengaduan yang masuk akan diberikan layanan konsultasi hukum secara online terlebih dahulu. Silakan mengisi formulir pada tautan berikut : bit.ly/Aduan-JCovid19
Narahubung:
Taufiqurrohman (Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta)
+6285326493677
Mustafa (Pengacara Publik LBH Pers)
+6281355345862