AJI Jakarta Kecam Konferensi Pers Tatap Muka Gubernur DKI di Balai Kota

Konferensi pers tatap muka Gubernur DKI mengumumkan PSBB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat konferensi pers mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Acara tersebut berlangsung di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2020) malam.

Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, sejumlah jurnalis yang hadir membentuk kerumunan, begitu pula dengan narasumber yang hadir di acara tersebut. Para narasumber di antaranya jajaran Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan instansi terkait lainnya. Sebelumnya mereka dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat tatap muka di gedung yang sama.

Gubernur DKI saat jumpa pers tatap muka

Kegiatan pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

 

 

 

Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan:

  1. Memprotes keras Pemprov DKI Jakarta yang masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring.
  2. Menyerukan kepada jurnalis untuk tidak menghadiri segala bentuk konferensi pers tatap muka.
  3. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Perusahaan media juga diimbau memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota dengan melakukan tes Covid-19 serta melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
  4. Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip “Tidak Ada Berita Seharga Nyawa”. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.
  5. Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menegur dan memproses potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota.

Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite Keselamatan Jurnalis serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis

Jakarta, Rabu 8 April 2020

Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta (081374439365)
Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakata (08118109277)

Post Comment