Herlambang P. Wiratraman
Ketua Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum
Akhirnya, Tempo memuat hak jawab sebagai rekomendasi Dewan Pers.
Masalahnya, Chairawan tetap menggunakan atau menempuh jalur hukum peradiln
dengan melaporkan Tempo ke kepolisian.
Pertanyaan yang relevan dalam konteks kasus hukum tersebut, apakah tindakan Teradu
(Tempo) dinilai dapat dinilai tidak menghormati hak privasi, sehingga berkonsekuensi
hukum pertanggungjawaban pidana?
Pertama, mekanisme hukum pers, berbeda dengan mekanisme hukum pidana umum.
Sehingga dalam penyelesaiannya pun, menggunakan mekanisme penyelesaian hukum
khusus (lex specialis derogat lex generalis), dan payung hukum yang digunakan pun tak
merujuk pada rezim hukum pidana umum, melainkan merujuk pada ketentuan-ketentuan
hukum pers, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik (sebagai lex suprema).
Selengkapnya silakan unduh file ini
Herlambang paper