SIARAN PERS: AGENDA REFORMASI TNI DAN PENOLAKAN RENCANA PENEMPATAN TNI DI JABATAN SIPIL

SIARAN PERS
Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) dan Pusat Studi HAM

Ada setidaknya 5 Agenda Reformasi 1998, atau terkait Reformasi TNI. Yakni (1) Mencabut Dwi Fungsi ABRI; (2) Restrukturisasi Komando Teritorial; (3) Reformasi Peradilan Militer; (4) Hapus Bisnis TNI; (5) Profesionalisme Militer (Fungsi Pertahanan).

Sudah ada upaya mendorong reformasi TNI tersebut melalui perubahan Undang-Undang TNI, karena memang reformasi ini merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya menegakkan Negara Hukum Indonesia dan demokrasi yang dicita-citakan dalam gerakan 1998. Langkah-langkah maju tersebut pula bertujuan menjadikan TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (lihat Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).

Kini, warga bangsa Indonesia dikejutkan dengan keinginan Pemerintah Indonesia yang hendak menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI yang telah dihapus melalui UU TNI.

FAKTA-FAKTANYA,

Banyak kebijakan TNI yang harus ditinjau ulang keberlakuannya, seperti Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil; Banyaknya MoU TNI dengan berbagai Kementerian dan Lembaga Negara; Penguatan Komando Teritorial; serta Kecenderungan penguatan peran TNI di ranah sipil terkait keamanan dalam negeri.

Reformasi TNI sendiri belum selesai, alias belum tuntas. Sekalipun dimandatkan oleh Undang-Undang TNI, penghapusan bisnis militer tidak berjalan mudah, dan bahkan tetap bertahan. Kasus tambang galian C di wilayah konflik agraria di Sumberanyar, Grati Pasuruan 2018-2019 ini, adalah satu contohnya. Menarik keterlibatan militer dalam konflik agraria atau urusan sipil, juga mendapat tantangan tersendiri tatkala militer masuk dalam konflik-konflik tersebut. Di Jawa Timur, kasus tanah Pandanwangi, Kabupaten Lumajang menghadapkan militer dengan petani. Belum lagi, data kasus tanah di Jawa Timur, ada 25 kasus yang bertahan dan tanpa penyelesaian. Sementara birokrasi tanah di pemerintahan (BPN/Kantor Pertanahan) begitu mudahnya diintervensi oleh kuasa militer.

Perkembangannya TNI justru aktif mengurus wewenang pemerintahan, seperti program-program pendidikan (kasus “Satu Sekolah Satu TNI”, bersama Bupati Jember dr Hj Faida MMR, yang dilakukan serentak di 400 sekolah SMA, SMK, dan MA seluruh Kabupaten Jember. Total siswa mencapai 40 ribu, tahun 2018 lalu). Belum lagi, banyak aparat TNI melampaui wewenang, dengan melakukan ‘sweeping buku kiri’ atau terlibat dalam pembubaran diskusi, di Yogyakarta, Malang, dan beberapa kota lainnya, baik di kampus maupun di luar kampus. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI, pula masih terulang dan demikian mudahnya, baik terhadap awak media (penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota Batalion Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha, Madiun, terhadap jurnalis Net TV, Soni Misdiananto, merupakan satu contoh tahun 2016) maupun kekerasan terhadap warga sipil.

Itu sebab, rencana penempatan jabatan sipil, hingga saat ini tidak jelas, apa latar belakang dan tujuannya, dan posisi/jabatan sipil yang mana. Jabatan sipil, hanya dimungkinkan berdasar Pasal 47 UU TNI.

Pasal 47 ayat (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan; dan ayat (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara penjelasan Pasal 47 ayat (2) Yang dimaksud dengan jabatan adalah jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif tidak termasuk jabatan Menteri Pertahanan atau jabatan politisi lainnya.

Dengan catatan tersebut, keinginan TNI untuk melibatkan diri dalam jabatan sipil sangat meresahkan dan berpotensi akan menganggu Sistem Negara Hukum yang demokratis dan perlindungan HAM.

Kami dari komunitas akademisi HAM di Indonesia bersama sejumlah Pusat-Pusat Studi HAM dari berbagai universitas menyatakan:
1. Menolak penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil, yang di luar mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.
2. Mendorong komitmen penuntasan agenda reformasi TNI, menuju TNI yang profesional mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta prinsip Negara Hukum yang demokratis
3. Revisi UU TNI belum perlu dilakukan saat ini, karena belum ada alasan mendasar untuk perubahan.

Surabaya, 25 Februari 2019
Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) dan Pusat Studi HAM

1. Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM)
2. Pusat Studi HAM dan Migrasi (CHRM2) Universitas Jember
3. Pusat Studi HAM (Pusham) Universitas Surabaya
4. Pusat Studi HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga
5. Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta
6. Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya
7. Pusat Studi HAM (Pusham) Universitas Negeri Medan
8. Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
9. Pusat Pengkajian HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, dan
10. Pusat Kajian Metajuridika (Taman Metajuridika) Fakultas Hukum Universitas Mataram Lombok.

Narahubung:
– Eko Riyadi, SH., MH. / Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia PUSHAM UII – 081328243101
– Dr. Herlambang P. Wiratraman / Direktur Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga – 082140837025

* Yang ikut hadir wakili siaran pers.
– Dian Noeswantari (Sekjend Serikat Pengajar HAM Indonesia)
– Inge Christanti, S.S., M.Hum.Rights Prac. (Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
– Dr. Herlambang P. Wiratraman (Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
– Eko Riyadi, SH., MH. (Pusat Studi HAM UII Yogyakarta)
– Satria Unggul, SH., MH. (Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi/PUSAD Universitas Muhammadiyah Surabaya)
– Haidar Adam, SH., LLM. (Peneliti HRLS dan Dosen HTN FH Unair)

Post Comment