Aksi Kamisan adalah Suara Korban Pelanggaran HAM : Polisi wajib melindungi, bukan membubarkannya !

Federasi KontraS bersama KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) Surabaya, mengecam keras tindakan Ormas (Pemuda Garuda) dan aparat kepolisian yang membubarkan Aksi Kamisan di Surabaya dan Aksi Kamisan di Malang.

Berikut ini kronologi pembubaran aksi kamisan di Surabaya dan Malang :

Di Surabaya

Sekitar pukul 16.00, sebelum aksi kamisan dimulai di Taman Apsari sudah ada aparat kepolisian dan ormas yang berjaga sektar 100 orang.

Pada pukul 16.10, masa aksi kamisan yang berjumlah sekitar 20 orang memulai aksi.

Pada pukul 16.35, tiba-tiba dari belakang massa yang tidak diketahui dari mana asalnya melakukan orasi dan meneriaki massa aksi dengan menyebut massa aksi sebegai antek PKI, karena hal tersebut aparat kepolisian kemudian memaksa massa aksi untuk segera membubarkan diri dengan dalih tidak ada surat pemberitahuan aksi, dan kemudian sempat tejadi adu mulut antara massa aksi dengan oramas yang tidak mau menyebutkan identitasnya.

Pada jam 17.00 aparat Kepolisian dan Ormas membubarkan paksa masa aksi dengan mengeluarkan ancaman kalau tidak bubar akan dilakukan tindakan kekerasan.

Pihak kepolisian melakukan pembubaran aksi kamisan pada hari kamis tanggal 27 September 2018 dengan dalih karna tidak ada pemberitahuan serta ada pihak ormas lain yang menolak aksi kamisan, dan yang perlu diketahui bahwa selama ini aksi kamisan di surabaya berjalan lancar dan tidak tidak pernah dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Di Malang

Pukul 16.30, kami sekitar delapan (8) orang baru tiba di balaikota Malang untuk melakukan Aksi Kamisan. Ternyata sudah ada ormas reaksioner yang menunggu kami di depan balaikota, dengan jumlah sekitar 20an orang. Sementara polisi berjumlah sekitar 30an orang. Aksi Kamisan Malang kali ini mengangkat isu “Hentikan Hoax 65”.

Lima menit kemudian kami memulai aksinya dengan berdiri tepat di samping kerumunan ormas reaksioner. Saat kami baru membuka poster serta payung, kami langsung dihampiri oleh ormas reaksioner, dengan menanyakan maksud aksi kami. Mereka menuduh kami separatis (karena ada kawan-kawan Papua) dan komunis. Kemudian menanyakan perihal surat izin yang belum masuk. Padahal itu hanya akal-akalan saja, tujuan mereka (ormas reaksioner) membubarkan aksi kamisan Malang karena mengangkat isu 65. Berkaca pada Aksi Kamisan Malang sebelumnya, kawan-kawan kami sudah mengantarkan surat pemberitahuan, tapi justru pihak kepolisian tidak menerimanya. Jadi sudah tidak relevan lagi kalau menanyakan perihal surat pemberitahuan, tapi suratnya justru ditolak ketika diantar.

Bahwa tindakan pembubaran paksa aksi kamisan yang terjadi di Surabaya dan Malang merupakan alaram tanda bahaya bagi masa depan demokrasi dan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia.

Untuk diketahui Aksi Kamisan adalah aksi damai yang telah dimulai sejak 18 Januari 2007 di depan Istana Negara di Jakarta oleh para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta aktivis HAM di Indonesia. Diantaranya adalah korban ’65, korban Tragedi Trisakti dan Semanggi ’98, Penculikan aktivis 98, Pembunuhan Munir, dll.
Selanjutnya aksi kamisan juga dilakukan di sejumlah kota-kota lain di Indonesia, diantaranya Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Medan, dan beberapa kota lain. Aksi Kamisan dilakukan pada setiap Hari Kamis Pukul 16.00 hingga 17.00

Dengan terjadinya pembubaran aksi kamisan di Malang dan Surabaya makin menambah jumlah kasus pembatasan dan pelanggaran hak kebebasan untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Karena itu Federasi KontraS dan KontraS Surabaya menyatakan Sikap :

1. Mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi kamisan di kota Surabaya dan Malang atas permintaan Ormas.
2. Dengan seringnya terjadi peristiwa semacam ini di wilayah Jawa Timur, menunjukkan bahwa personel Kepolisian dibawah Polda Jatim belum mampu menerapkan model Polisi Profesional yang menghormati prinsip-prinsip HAM.
3. Mendesak Agar Pemerintah segera menyelesaikan berbagai peristiwa pelanggaran HAM Masa lalu di Indonesia.

Surabaya, 28 September 2018

Andy Irfan, Sekjend Federasi KontraS

Fatkhul Khoir, Koordinator KontraS Surabaya