Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Timur membuka posko virtual pengaduan THR untuk pekerja media. Bagi teman-teman pekerja media di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Malang, Tuban, Bojonegoro, Kediri, Madura, dan kabupaten/kota lain di Jawa Timur, yang belum atau tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja bisa mengadukan kasusnya ke posko virtual SPLM melalui email: centraaduansplm@gmail.com
Seluruh aduan yang diterima akan disampaikan ke Disnaker Jatim dan mendorong Disnaker untuk berkirim surat kepada perusahaan pekerja tersebut. Isinya adalah desakan agar THR dibayarkan.
Sesuai aturan, Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.
Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.