Pada tahun 2021 ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya kembali membuka pendaftaran calon anggota baru. Rekrutmen calon anggota baru tiap AJI kota merupakan amanat AD/ART AJI.
Proses dan mekanisme rekrutmen ini dilaksanakan secara terbuka sesuai AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi).
Berdasarkan AD/ART Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bab IX Pasal 15, Keanggotaan AJI terbuka pada setiap individu profesional dan independen yang secara teratur melakukan kegiatan meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan mengunakan media cetak, media elektronik, media internet, dan segala saluran yang tersedia sesuai dengan prinsip dan etika jurnalisme serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di dalam ART dan Peraturan Organisasi.
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga AJI BAB I tentang Anggota dan Anggota Kehormatan Pasal 1, Keanggotaan AJI terbuka untuk:
a. reporter, pewarta foto, video journalist, juru kamera;
b. editor/ redaktur, kurator berita, produser siaran berita, editor foto berita, editor video
berita;
c. periset berita;
d. kolumnis;
e. ilustrator berita;
f. karikaturis;
g. perancang grafis berita;
h. pengecek fakta;
i. penulis cuplikan berita di televisi dan jejaring sosial;
j. pembaca berita di televisi dan radio;
k. jangkar berita (news anchor); dan
l. jurnalis warga dan jurnalis mahasiswa.
Syarat menjadi anggota AJI, berdasarkan Pasal 2 adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. melakukan kegiatan jurnalistik;
c. menyerahkan 3 karya jurnalistik yang diproduksi dalam setahun terakhir yang
dipublikasikan di media massa atau menyerahkan 12 karya jurnalistik bagi jurnalis
warga dan jurnalis mahasiswa dalam setahun terakhir;
d. bukan anggota organisasi profesi sejenis yang menjadi konstituen Dewan Pers;
e. bagi WNI yang tinggal di negara lain, maka pendaftarannya sesuai dengan tempat
penerbitan paspor;
f. mengikuti prosedur rekrutmen anggota AJI.
Terkait Poin C Syarat Menjadi Anggota, AJI Surabaya membuat aturan tambahan terkait jumlah karya jurnalistik sbb:
Apabila calon anggota adalah jurnalis yang bekerja di perusahaan media, menyerahkan minimal 5 karya jurnalistik terbaru. Sedangkan untuk Freelancer atau Citizen Journalist, menyerahkan minimal 10 karya jurnalistik terbaru.
Karya Jurnalistik yang dimaksudkan pada poin C di atas, berdasarkan Peraturan Organsisasi 2021 Pasal 3 poin 5 yang menyatakan bahwa Karya jurnalistik untuk syarat jadi anggota AJI dapat berupa tulisan, video, foto, gambar, grafik dan bentuk karya jurnalistik lainnya yang melibatkan calon anggota baik sebagai individu atau bagian dari tim, sejak proses perencanaan, peliputan, produksi hingga publikasi dengan ragam tugas.
Serta poin 6: Karya dapat dilampirkan dalam bentuk kliping (untuk media cetak), softcopy (untuk media penyiaran) dan/atau link (untuk media siber).
Berikut ini tahapan rekrutmen calon anggota AJI Surabaya:
1. Publikasi proses rekrutmen anggota baru oleh Pengurus AJI Kota;
2. Pendaftaran calon anggota yang ditandai dengan pengisian formulir dan
penyerahan karya jurnalistik;
3. Seleksi administratif atas berkas pendaftaran yang diserahkan calon anggota;
4. Tes wawancara terhadap calon anggota;
5. Pembekalan terhadap calon anggota;
6. Pemantauan terhadap calon anggota selama waktu tertentu yang diakhiri
dengan pemberian rekomendasi dari minimal tiga Anggota AJI.
Proses dan tahapan Rekrutmen Calon Anggota AJI Surabaya 2021 dilaksanakan oleh Panitia Rekrutmen yang dikordinasikan oleh Divisi Organisasi. Hasil keputusan Panitia Seleksi terkait calon anggota yang masuk tahapan seleksi selanjutnya bersifat final dan mengikat.
Informasi lebih lanjut:
Fena Olivia : 0812 3333 5982 (WhatsApp) atau
mengirimkan DM (direct message) ke Instagram AJI Surabaya @aji_surabaya,
Formulir Pendaftaran : https://bit.ly/CalonAnggotaAJIBoyo
Surabaya, 22 Desember 2021
Panitia Rekrutmen AJI Surabaya