Kekerasan yang dialami anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Nurhadi, menuai dukungan rekan-rekan seprofesinya. Tak hanya anggota AJI Surabaya, puluhan jurnalis se-Surabaya yang berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim, menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo yang mengalami tindak penganiayaan itu
Aksi tersebut digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/3) siang. Puluhan jurnalis dari berbagai media itu mendesak agar pelaku kekerasan terhadap Hadi yang diduga adalah anggota kepolisian dan TNI, diadili sesuai hukum yang berlaku.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, melalui aksi ini, pihaknya mendesak Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. “Kami mendesak Kapolda Jatim agar mengusut tuntas kasus ini dan mengadili seadil-adilnya terhadap pelaku kekerasan kepada jurnalis,” kata Eben, Senin (29/3).
Dia juga mendesak, pelaku dapat segera ditangkap dan di adili secara cepat. Hal itu sebagai bentuk jaminan rasa aman terhadap Hadi yang menjadi korban, termasuk meminta pelaku segera ditangkap.
“Dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oknum aparat ini telah melanggar UU Pers,” kata dia. Eben menambahkan, perbuatan pelaku telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, serta melukai hak publik untuk memperoleh keterbukaan informasi.
Dugaan penganiayaan ini terjadi saat Jurnalis Tempo, Nurhadi (31), melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan kronologi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya yang didapatkan CNNIndonesia.com Minggu (28/3), peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya.
Di lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Saat ia memotret keberadaan Angin, seorang panitia acara malah memotret Hadi. Saat hendak keluar dari ruangan itu, ia dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Hadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan ponsel kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Hadi diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji. Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, tendang, hingga ancaman pembunuhan
Hadi juga dipaksa untuk menerima uang Rp600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.Uang itu ditolaknya, namun pelaku bersikeras bahkan memaksa Hadi berpose memegang uang itu untuk dipotret oleh para pelaku. Belakangan, uang tersebut dikembalikan secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku.
Hadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam lamanya, dia diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Dengan terlapor bernama Purwanto, yang diduga adalah anggota Polda Jatim.
Sumber: Divisi Advokasi AJI Surabaya