Kepada Yth.
Nur Syamsi
Ketua KPUD Surabaya
Di tempat
Salam Independen
Semoga kita semua dalam kondisi sehat dan terus dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Sehubungan merebaknya penyebaran virus Covid-19, khususnya di Surabaya, kami menilai dua peristiwa pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya di kantor KPUD Surabaya pada 4 dan 6 September 2020, mengabaikan protokol kesehatan termasuk protokol keamanan dalam peliputan.
Pengerahan massa dalam jumlah besar meningkatkan risiko penularan Covid-19. Data per 9 September 2020, kasus komulatif Covid-19 di Surabaya mencapai 12.790 dengan angka kematian mencapai 967. Pelaksanaan pilkada serentak tentu menambah variabel kenaikan angka-angka tersebut di kemudian hari.
Kami sebenarnya sudah melihat upaya dari KPUD Surabaya dalam menyiapkan segala sesuatu untuk memastikan protokol kesejatan dalam pilkada serentak tahun ini bisa diterpakan dengan baik, terutama untuk kerja-kerja jurnalis. Namun protokol itu tidak bisa benar-benar diaplikasikan karena situasi di lapangan yang tidak bisa dikendalikan. Faktornya karena tempat yang tidak memadai dan para jurnalis sendiri yang mengabaikan protokol kesehatan.
Kami juga menyadari, sedikit di antara para jurnalis yang memiliki kesadara bekerja sesuai dengan protokol keamanan dalam peliputan. Rendahnya kesadaran ini bisa dilihat dari masih berupaya melakukan wawancara doorstop sampai berkerumun. Karena itu perlu regulasi yang meminimalisir pelanggaran-pelanggaran pada protokol kesehatan demi kebaikan bersama.
Untuk itu kami berharap ada cara-cara lain yang bisa dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jurnalis sekaligus menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi terkait pilkada. Adapun poin penting dalam protokol keamanan peliputan Covid-19 adalah:
- Menghindari siaran pers dengan model tatap muka. Siaran pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak dan harus menerapkan physical distancing dengan jarak aman minimal satu meter untuk para jurnalis.
- Siaran pers tatap muka bisa diganti dengan live streaming, perekaman video, rilis foto dan teks disertai catatan keterangan dan hak cipta sumber yang disiarkan.
- Tidak menggunakan metode door stop dalam setiap wawancara
- Memastikan tim pemenangan pasangan calon agar mentaati protokol kesehatan dengan pola komunikasi berdasarkan protokol keamanan dalam peliputan Covid-19, serta memberi sanksi bagi yang melanggar.
- Memaksimalkan penggunaan berbagai aplikasi komunikasi baik cetak, video, maupun foto sebagai sarana komunikasi.
- Dalam setiap siaran pers dengan cara live streaming, perekaman video ataupun audio, dimungkinkan para jurnalis bisa mengajukan pertanyaan.
Kami berharap KPUD Surabaya menerapkan protokol keamanan peliputan Covid-19 ini di seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020. Ini menjadi upaya bersama kita meminimalisir penularan virus ini. Faktanya, virus ini menjangkiti siapa saja dari berbagai latar belakang, tak terkecuali jurnalis.
Kamu juga meminta KPUD Surabaya transparan menyampaikan hasil swab tes bakal calon psangan calon dalam Pilwali Surabaya kepada publik. Agar publik, khususnya jurnalis, dapat mengantisipasi penularan virus. Virus ini adalah masalah publik, bukan masalah individu apalagi urusan politik.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Sekali lagi, semoga kita semua dalam kondisi sehat.
Surabaya, 10 September 2020
Miftah Faridl (Ketua)
Eben Haezer Panca (Sekretaris)