Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menilai pembagian bingkisan beras dan sejumlah kebutuhan dapur yang dilakukan institusi pemerintah kepada wartawan tidak tepat.
Menurut kajian AJI Kota Semarang, pembagian kebutuhan beras itu akan berdampak konflik kepentingan bagi jurnalis yang karyanya tak hanya menginformasikan, namun juga sebagai fungsi kontrol dan menyajikan informasi yang jelas untuk publik.
Bantuan beras dan kebutuhan bahan pokok tak sesuai prinsip-prinsip profesionalitas dan independensi jurnalis yang diatur Pasal 6 Kode Etik Wartawan yang diterbitkan oleh Dewan Pers yang isinya : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran dari pasal 6 kode etik yang dikeluarkan Dewan Pers itu adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang bisa dan dikhawatirkan mempengaruhi independensi.
Sedangkan pemahaman jurnalis menghindari konflik kepentingan serta menolak segala bentuk suap adalah bagian dari sikap yang wartawan harus menjaga independensi. Di antaranya tidak memanfaatkan kepentingan pribadi, misal perlakuan istimewa karena sering meliput di daerah atau pos liputannya.
Pemberian barang dan fasilitas kepada wartawan dalam bentuk apapun berbentuk khususnya berkaitan dengan profesinya dari lembaga yang selama ini diliput seperti dari Pemprov Jateng dan Wali Kota Semarang dengan dalih bantuan dampak dari pendemi covid-19 tidak pas diterapkan.
Bantuan itu bukan bagian dari pengecualian demi kelancaran tugas profesi dalam kondisi khusus atau darurat. Karena maksud kondisi khusus atau darurat yang adalah liputan acara kepresidenan, daerah konflik dan zona akses khusus.
Mengacu hal itu, maka AJI Semarang menyatakan
– Bantuan kebutuhan pokok untuk wartawan yang digelontorkan Pemprov Provinsi Jateng dan Pemkot Kota Semarang dengan dalih apapun itu jelas-jelas tak tepat.
– AJI Kota Semarang menyatakan seharusnya pemerintah mengutamakan bantuan sesuai dengan alokasi penganggaran menghadapi Covid-19 lewat program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang telah ditetapkan untuk masyarakat terdampak sesuai kategori yang ditetapkan.
– Jika memang ada wartawan yang misalnya karena kondisi ekonominya masuk kategori tidak mampu, seharusnya yang bersangkutan mendapatkan fasilitas danaJaring Pengaman Sosial (JPS). Namun pemberiannya bukan karena dia wartawan, tapi karena dia sebagai warga negara berada dalam kondisi miskin sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
– Kesejahteraan jurnalis dan pekerjanya, termasuk di era pandemi seperti saat ini, tetap menjadi tanggungjawab perusahaan media. Sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berisi kewajiban perusahaan memberikan kesejahteraan untuk pekerjanya.
– Pemda Jateng dan Pemkot Semarang seharusnya memposisikan diri sebagai lembaga pemerintahan yang profesional berani menindak tegas perusahaan media yang terbukti belum mensejahterakan jurnalis dan pekerjanya lewat penegakan UU ketenagaan kerjaan melalui dinas tenaga kerja. Ini lebih baik dibanding memberikan bingkisan kebutuhan dapur yang tidak memiliki alasan jelas serta cenderung memanfaatkan penderitaan jurnalis lewat bantuan sesaat.
Semarang, Kamis 9 April 2020
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang
Edi Faisol (Ketua)
Heri CS (Sekretaris)