KepadaYth.
Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
Di tempat
Salam Independen,
Semoga kita semua dalam kondisi sehat dan terus dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Sehubungan merebaknya penyebaran Covid-19, tak terkecuali di Jawa Timur, yang sampai tanggal 23 Maret 2020 pukul 18:00 tercatat ada 41 orang positif, 125 orang PDP, dan 1.405 ODP, kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menggunakan protokol keamanan dalam peliputan Covid-19.
Protokol keamanan dalam peliputan Covid-19 ini penting karena jurnalis berada di area kerja dengan risiko yang rentan bahkan tinggi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) secara nasional, sudah menyosialosasikan protokol keamanan peliputna ini ke berbagai lembaga. Bahwa penyampaian informasidari lembaga, organisasi sampai perorangan yang relevan dengan Covid-19 adalah penting. Namun demikian harus ada protokol yang berbeda karena semakin masif penularannya.
Tujuannya jelas, mencegah potensi penularan Covid-19 di kalangan jurnalis, orang-orang yang ada di dalam lembaga, organisasi sampai perorangan yang menjadi proses rangkaian liputan. Tentu protokol ini ditetapkan dengan berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi, dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting untuk publik.
Adapun poin penting dalam protokol keamanan dalam peliputan Covid-19 ini adalah:
- Menghindari siaran pers dengan model tatap muka. Siaran pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan harus menerapkan physical distancing dengan jarak aman minimal 1 meter untuk para jurnalis.
- Siaran pers tatap muka bisa diganti dengan live streaming, perekaman video, rilis foto dan teks disertai catatan keterangan dan hak cipta sumber yang disiarkan.
- Tidak menggunakan metode door stop dalam setiap wawancara.
- Memastikan tim humas atau komunikasi lembaga-lembaga terkait bisa responsif untuk wawancara lewat telepon atau aplikasi komunikasi lainnya.
- Selama setiap siaran pers dengan cara live streaming dimunginkan para jurnalis bisa melakukan tanya jawab dengan narasumber.
- Dalam setiap siaran pers dengan cara perekaman video ataupun audio, dimungkinkan para jurnalis bisa mengajukan pertanyaan bebeapa jam sebelum siaran pers dilakukan melaui tim kehumasan atau protokol.
Kami harap Ibu menerapkan protokol keamanan dalam peliputan Covid-19 ini di lingkungan pemerintah provinsi dan memberi instruksi ke kepala daerah di tingkat kota-kabupaten untuk keselamatan bersama. Sebagai upaya bersama kita meminimalisir penularan virus ini. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Ibu. Sekali lagi, semoga kita semua dalam kondisi sehat.
Surabaya, 23 Maret 2020
Miftah Faridl (Ketua)
Eben Haezer (Sekretaris)