Pernyataan Sikap AJI Surabaya Terkait Pendeportasian Yuli Risiwati, Jurnalis Warga

Yuli menjelaskan kronologi pendeportasian dirinya di kantor AJI Surabaya, didampingi Yovinus Wicaksono, Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras deportasi yang dilakukan pemerintah Hong Kong terhadap Yuli Riswati, buruh migran cum jurnalis warga. Sebelum dideportasi, pemerintah Hong Kong melalui imigrasi menjebloskan Yuli ke tahanan Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC) selama 28 hari.

Penahanan yang kemudian berujung deportasi ini diduga dilakukan pemerintah Hong Kong karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan Yuli. Perempuan yang sudah 10 tahun menjadi buruh migran di Hong Kong itu memang rutin melakukan reportase, baik tulisan maupun foto langsung dari titik demonstrasi.

Informasi-informasi yang disampaikan Yuli sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi terkait apa yang sebenarnya terjadi di Hong Kong, terutama pekerja migran di sana. Yuli menyajikan informasi dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan normatif yang diberikan perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI Hong Kong.

Aktivitas jurnalisme warga yang dilakukan Yuli dianggap berbahaya oleh otoritas Hong Kong. Yuli menyajikan semua informasi yang didapatnya melalui media alternatif bernama Migran Pos yang digagasnya bersama sejumlah pekerja migran. Yang dialami Yuli menjadi bukti semakin buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi. Sebelum membuat media sendiri, Yuli tercatat sebagai kontributor Suara, media lokal berbahasa Indonesia di Hong Kong.

Yuli saat menjelaskan pendeportasian dirinya (Foto: AJI Surabaya)

Jurnalis warga sebenarnya bentuk lain dari literasi yang lazim terjadi di berbagai negara. Kami menganggap, tidak ada yang salah dengan aktivitas jurnalistik Yuli sekalipun dia tercatat sebagai pekerja rumah tangga di Hong Kong. Terlebih, hubungan antara Yuli dan majikannya baik-baik saja sekalipun mereka tahu aktivitas Yuli di luar rumah.

Informasi yang disajikan Yuli sangat bermanfaat bagi komunitas pekerja migran. Beberapa artikel yang ditulis Yuli dan kawan-kawannya di Migran Pos, memberikan informasi panduan bagi pekerja yang ingin beraktivitas aman di luar rumah. Misalnya lokasi-lokasi mana yang rusuh, jalan alternatif sampai angkutan umum yang bisa digunakan. Menurut kami, ini semua berkaitan kepentingan dan keselamatan publik.

Migran Pos yang digagas Yuli dan kawan-kawannya merupakan media alternatif bagi komunitas pekerja migran. Berbagai topik dibahas dalam media ini. Mulai dari kehidupan pekerja migran, hobi sampi aksi-aksi demonstrasi pro demokrasi yang belakangan terjadi di Hong Kong. Media ini pun dikerjakan sukarela tanpa ada motif ekonomi. Kami menyayangkan deligitimasi jurnalisme warga dari sejumlah pihak dengan menyebutnya sebagai peliputan ilegal.

Yuli ditangkap pada 23 September 2019 dengan alasan melebihi izin tinggal. Izin tinggal Yuli habis pada Juli lalu. Yuli mengaku salah dan lupa mengurus visa kerja yang baru saat mengurus perpanjangan paspor. Menurut Yuli, biasanya masalah izin tinggal bisa diurus dengan mudah ketika masa waktu paspor dan kontrak kerja masih berlaku.

Pada 4 November 2019 Yuli menjalani sidang di Pengadilan Sha Tin. Hakim membaca keputusan menyatakan bahwa Yuli bersalah karena melanggar izin tinggal dan dikenakan hukuman wajib berkelakukan baik dan tidak melanggar hukum selama 12 bulan. Jika melanggar akan dikenakan sanksi 1000 HD. Yuli dikenakan biaya sidang sebesar 500 HD.

Dari testimoni Yuli, kami menyimpulkan penahanan dan deportasi Yuli berkaitan dengan aktivitas kerjurnalistikkannya. Pasalnya, Yuli dan majikannya sudah berkoordinasi dengan kantor imigrasi. Namun dipersulit dan seluruh dokumennya berada di Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC). Yang artinya, Yuli tidak diberi kesempatan memperpanjang visa dan menjalani penahanan.

Menurut Yuli, masalah izin tinggal sebenarnya bersifat adiminstratif dan bisa diselesaikan dengan pengajuan izin. Apalagi, majikannya juga melakukan pembelaan. Namun, pihak berwenang malah menjebloskannya ke tahanan. Yuli mengaku diperlakukan seperti kriminal. Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya adalah, Yuli dipaksa bugil saat pemeriksaan.

Sebelumnya, polisi Hong Kong juga menembak mata jurnalis Indonesia, Veby Mega Indah. Veby dilaporkan buta setelah terkena peluru karet dari polisi Hong Kong. Veby ditembak saat meliput demonstrasi yang mengguncang sejak Juni. Peluru itu menembus ketika kacamata pelindung dalam bentrokan pada 29 September 2019.

AJI Surabaya akan mengupayakan pendampingan hukum terkait hak-hak Yuli sebagai pekerja migran. Apalagi, Yuli tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. AJI Surabaya ikut menjemput Yuli saat tiba di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pada 2 Desember 2019. Saat ini, Yuli berada di lokasi aman dan masih dalam proses pemulihan psikologis dan kesehatan.

Surabaya, 3 Desember 2019
Miftah Faridl
Ketua AJI Surabaya

Yovinus Guntur
Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya

Post Comment