Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Surabaya menyayangkan sikap kepolisian yang “mengamankan” dengan memborogol Pemimpin Redaksi Harian Duta Masyarakat, M. Kayis saat mencoba menghalangi eksekusi gedung Astranawa, Rabu (13/11/2019).
AJI menilai apa yang dilakukan Kayis tidak lebih untuk melindungi kinerja jurnalistik Duta Masyarakat yang berada di gedung Astranawa. Seharusnya, aparat yang bertugas memahami hal itu dan tidak melakukan hal yang berlebihan dengan memborgolnya. Pemborgolan yang dilakukan aparat menunjukkan sikap represif kepada Kayis baik sebagai jurnalis maupun masyarakat.
Dengan tidak terbitnya Duta Masyarakat dalam waktu yang tidak ditentukan membuat masyarakat kehilangan hak untuk informasi. Kronologi kejadian berawal dari Kayis yang meminta aparat untuk tidak melakukan eksekusi terhadap kantor Duta Masyarakat yang satu kompleks dengan Astranawa.
Selama dua jam, Kayis diamankan di Polrestabes Surabaya dan akhir dipindahkan ke Polsek Gayungan. Saat di Polsek Gayungan Kayis sempat meminta izin untuk mengamankan komputer dan sistem jaringan yang ada di kantor Duta.
Kayis meminta ijin, karena memindahkan jaringan internal di kantor Duta tak mudah. Imbasnya, Duta Masyarakat tidak bisa terbit dalam waktu yang tidak ditentukan.
Terkait hal ini, AJI Surabaya menyampaikan sikap :
1. Menuntut kepolisian meminta maaf atas tindakan yang berlebihan dengan memborgol saudara Kayis.
2. Meminta kepada Kapolrestabes Surabaya untuk menindak anggotanya yang bersikap secara berlebihan dalam menangani peristiwa eksekusi gedung Astranawa.
3. Meminta kepada siapapun untuk menjaga marwah kebebasan pers, demi jaminan hak informasi publik.
4. AJI Surabaya bersolidaritas kepada seluruh awak Duta Masyarakat yang sampai saat ini berusaha memulihkan kembali aktivitas keredaksiannya.
Divisi Advokasi AJI Surabaya
Yovinus Guntur 082131033035
Ketua AJI Surabaya
Miftah Faridl 081331880990