Jumlah pengguna Media Sosial di Indonesia merujuk pada hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) hingga akhir 2016 telah mencapai angka 132,7 juta pengguna. Seiring berjalannya waktu, dipastikan telah bertambah menjelang berakhirnya 2017. Dari jumlah tersebut, sebagian besar memanfaatkan internet untuk bermedia sosial.
ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mencatat Polri menerima sekitar 2.700 laporan terkait pelanggaran UU ITE sepanjang 2017. Tren diperkirakan naik pada tahun 2018. Aliansi Jurnalis Independen Surabaya bekerja sama dengan Klub Jurnalistik mengadakan diskusi “Jurus Aman Bermedia Sosial” sebagai keprihatinan atas maraknya penggunaan medos yang berujung kriminal. Diskusi yang diadakan pada Jumat, 15 Desember 2017 ini adalah rangkaian Festival Literasi Surabaya di BG Junctio, Surabaya.
Hadir sebagai pembicara Restu Indah (Suara Surabaya Media) dan DR. Herlambang PW (HRLS & Ahli Dewan Pers). Dalam pemaparannya, Restu Indah menyampaikan tugasnya sebagai admin akun E-100 adalah menyortir postingan atau komentar yang asal-asalan tidak berdasarkan data atau fakta dan menghina. Dia menyarankan netter agar bijak dalam memosting sesuatu di media sosial.
Menurutnya, saat ini sedang marak public shaming, yaitu postingan yang cenderung memermalukan seseorang. AKibatnya orang yang dituding bisa saja menjadi bahan tertawaan warganet. Karena sesuatu di internet kita ketahui sangat cepat beredar dan tidak ada yang mampu menghentikan. Selain berimplikasi hukum yang berat, bisa juga mengakibatkan perpecahan.
Restu mengatakan, media sosial Suara Surabaya tidak mengejar jumlah like atau follower, “Kami lebih menjaga komunikasi antar warganet agar perbincangan yang baik dan santun tetap terbina”
Dalam bermedia sosial yang aman, kata Restu, warganet harus bijak dalam memilih informasi itu apakah benar–benar produk jurnalistik atau bukan. Disamping itu pula memperhatikan beberapa aspek –aspek sosial lainnya. ”Jurus-jurus bermedia sosial yang aman kalau produk informasi yang disampaikan adalah sebuah produk yang mengandung tantanan kode etik jurnalistik, tidak menyinggung orang lain, tidak memiliki masalah dengan hukum, dan menghibur. Karena fungsi dari media selain memberikan informasi, dan edukasi kepada masyarakat,” tambah Restu.
Merujuk judul diskusi, Jurus Aman Bermedis Sosial, Herlambang mengatakan tidak ada yang aman. Bahkan ketika seorang netter mengunggah sesuatu berdasarkan data sahih, tetap saja bisa dikriminalisasi. Selain kriminalisasi, media sosial juga digunakan untuk melakukan persekusi. Salah satu modus operandinya adalah menuding seseorang dilengkapi foto untuk dihina dan diolok-olok. Lebih gawat lagi karena minimnya tindakan polisi terhadap para pelaku persekusi ini.
Karena tidak ada jurus aman, maka Herlambang mengajak semua orang untuk memahami resiko sebelum mengunggah sesuatu di media sosial. Jika sudah paham maka netter harus bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan sendiri. “Ini namanya digital rights literacy. Artinya ketika kita berupaya mengkritisi, kita tahu ada konsekuensi karena saya memiliki data-data yang valid dan bukan hoax” ungkap Herlambang.
Dalam diskusi yang dipandu Eka Rima dari AJI Surabaya yang juga jurnalis CNN Indonesia ini, Edward Dewa Ruci (peserta diskusi) mengingatkan perlunya kesadaran adanya resiko bermedia sosial pada kurikulum di sekolah.
Penulis: Petrus Titus
Editor: Andreas W