Bachrul Amiq mengaku geram mendengar kronologi pemecatan karyawan koran SINDO. Menurut Bachrul, pemecatan itu sungguh tidak manusiawi karena dilayangkan melalui surat pada malam takbiran.
Bachrul menceritakan bahwa Unitomo (Universitas DR Soetomo) pernah mengalami konflik internal selama tujuh tahun. Ini berimbas pada menurunnya jumlah mahasiswa, pendapatan, dan kepercayaan publik. Tapi selama itu, Unitomo tidak pernah sekalipun memecat karyawannya.
Dalam Diskusi “Pekerja Pers, Sudahkah Terlindungi” di Unitomo, Jumat (8/4) pagi, Bachrul berjanji akan menyurati HT (Hary Tanoesoedibjo). Diskusi itu menghadirkan Arif Sumanto—Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Syahrul Borman—Dosen Hukum Tenaga Kerja Unitomo, dan Ahmad Munir—Ketua PWI Jawa Timur.
“Pak HT, how to solve the problem itu tidak harus dengan PHK. Saya akan menyurati pak HT, meminta beliau untuk memberi perhatian pada kasus ini. HT pernah berkunjung ke Unitomo dan saya pernah mendampingi beliau memberi kuliah pada mahasiswa. Rasanya saya malu kalau beliau tidak menyelesaikan masalah ini dengan tidak memartabatkan manusia.” Kata Bachrul pada jurnalis.
Fajar Sidiq Rofiqo, salah satu pecatan Koran SINDO Jawa Timur, selain menceritakan kronologi pemecatan juga menyampaikan pernah beraudiensi dengan Setiajit—Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur. Pertama saat pertemuan dengan Komisi E DPRD Jatim (10/7) dan kedua di kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur (13/7). Dalam pemaparannya, Arif Sumanto mengatakan belum mengetahui adanya kasus yang menimpa karyawan Koran SINDO.
“Saya ini dapat perintah dari Kepala Dinas melalui WA tadi malam. Belum ada surat penugasan. Ke depan, kami akan perbaiki penugasan di internal kami.” Kata Arif dalam diskusi itu.
Kasus Ruwet
Nila Kandi Eldini, marketing Koran SINDO, mengungkapkan bahwa surat PHK disampaikan oleh Rudi Hidayat selaku CFO (Chief Financial Officer). Setelah ada perlawanan dari para karyawan, manajemen kemudian memutasi sebagian karyawan. Keputusan itu kembali dilawan oleh para karyawan.
Belakangan surat PHK dianulir oleh HRD. Kedua surat itu kata Nila tidak menggunakan kop surat. Nila yang menuntut pesangon PHK sesai aturan kemudian diminta mengajukan pensiun dini.
“Lho kami ini menerima PHK. Yang penting bayarkan pesangon kami sesuai aturan yaitu dua kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja)” tegas Nila.
Menanggapi itu, Syahrul mengatakan bahwa kasus ini ruwet, “Sebaiknya menempuh jalur hukum saja. Tidak mungkin musyawarah menyelesaikan masalah ini”
Galang Dukungan
Di akhir diskusi, para karyawan Koran SINDO menggalang dukungan dari seluruh peserta diskusi berupa pengumpulan tanda tangan di spanduk. Enam orang mengawali tanda tangan itu yaitu, para narasumber, meoderator diskusi, rektor Unitomo, dan perwakilan AJI Surabaya. Usai diskusi, penggalangan tanda tangan dilanjutkan di lingkungan kampus Unitomo
Mereka juga sempat memberikan kaos perjuangan bertuliskan “AKU ORA IJEN” kepada para narasumber, moderator, dan rektor. Unitomo melalui rektor menyatakan siap memberi bantuan hukum pada para karyawan.