Rilis AJI Surabaya: Tuntutan Karyawan Sindo Sesuai Undang-undang

SURABAYA – Tuntutan puluhan karyawan Koran Sindo Biro Jatim yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dinilai sudah sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan 13/2003. Hal ini ditegaskan dalam hearing di Komisi E DPRD Jatim yang turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk).

Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Setiadjit, mengatakan, yang menjadi tuntutan bekas karyawan Koran Sindo Biro Jatim Sudah sesuai Undang Undang. Menyikapi persoalan PHK sepihak ini, Setiadjit juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab masalah ini adalah masalah nasional dan prosesnya juga sudah dilakukan Kemenaker.

“Saya bangga dengan tuntutan sesuai Undang-Undang dan sudah kami sampaikan ke Bu Dirjen Ketenagakerjaan. Sampai saat ini belum ada kata sepakat. Hari ini (kemarin) di Jakarta juga ada pertemuan dengan Dirjen,” tambahnya. Dia juga mengatakan jika perusahaan melakukan efisiensi maka PHK merupakan keputusan sepihak.

Dengan demikian, tambahnya, karyawan yang di PHK minimal mendapatkan dua kali PMTK (Putusan Menteri Tenaga Kerja) atau sesuai pasal 164 ayat 3 Undang Undang 13/2003. Ia juga berharap perusahaan melakukan pengakhiran hubungan kerja bukan pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian akan lebih elok dan karyawan juga mendapat penghargaan.

“Adik adik ini usianya sudah 40 tahunan maka dengan pengakhiran hubungan kerja ini mereka juga masih mudah mencari kerja lagi,” tandasnya. Disatu sisi, Setiadjit mengaku belum bisa mengambil tindakan karena masih menunggu hasil perundingan antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan yang di PHK di Kemenaker.

Sementara itu, ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono meminta pada para karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) Koran Sindo Biro Jatim untuk selalu berkoordinasi dengan Disnakertransduk. “Kuncinya adalah komunikasi. Kita sudah mendengar apa yang disampaikan Pak Kadisnaker,” katanya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengaku prihatin dengan PHK sepihak yang dialami karyawan Koran Sindo Jatim. “Sesungguhnya usia 40 tahun itu puncak karir dan malah di PHK itu sungguh ketidakadilan. Pada batas waktu 40 tahun diberhentikan akan sulit untuk mencari kerja,” tandasnya

Sementara itu, Ketua Paguyuban Karyawan Koran Sindo Biro Jatim Tarmuji Talmacsi menyampaikan sebenarnya tuntutan para karyawan korban PHK sepihak tidak berlebihan karena sesuai dengan hak para karyawa sesuai Pasal 164 ayat 3 Undang – Undang 13/2003 yaitu dua kali PMTK.

“Pihak perusahaan tidak anak itikat baik untuk memberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang,” katanya. Bahkan pihak perusahaan malah mengeluarkan tawaran yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan pertemuan bipartit. Pada awalnya perusahaan menawarkan tidak sampai satu kali PMTK, karena tidak ada kesepakatan maka deadlock. Namun pada pertemuan bipartit kedua malah pihak manajemen menawarkan mutasi ke Jakarya pada semua karyawan yang telah di PHK.

Puluhan karyawan korban PHK Sepihak Koran Sindo Biro Jatim juga menggelar aksi simpatik di depan Gedung DPRD Jatim. Mereka menuntut supaya pihak manajemen PT MNI memberikan pesangon sesuai dengan Undang Undang. Aksi simpatik ini berjalan damai meski sempat mengundang perhatian masyarakat di sekitar lokasi.

Hari ini, perwakilan bekas karyawan Sindo bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen bersama Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengadakan pertemuan di Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Pers.

“Hasil dari pertemuan ini sudah disebarkan ke seluruh tim advokasi yang ada di daerah-daerah. Untuk disikapi sesuai kondisi di daerah tempat biro Sindo berada. Kawan-kawan eks Sindo Jatim, contohnya, tetap menolak dipekerjakan kembali. Kenapa? PHK sudah diputuskan dan sekarang berjuang untuk pemenuhan hak, tinggal pihak manajemen bertanggung jawab atas kebijakan PHK-nya,” ujar Miftah Faridl, Ketua AJI Surabaya.

Pertemuan di Jakarta dihadiri Rudy Hidayat, Direktur Keuangan PT MNI (sekaligus mewakili PT MNIG)., Wakil Pemimpin Redaksi Koran Sindo serta dua orang perwakilan dari Group MNC Media. Adapun dari Kemnaker Reytman Aruan, Kasubdit PPHI Ditjen PHI dan Jamsos memimpin pertemuan. Dia didampingi jajaran pejabat Kemnaker, antara lain Feryando Agung, Rinaldy Zuhriansyah, Wiwik Wisnumurti, dan Dyahtanti.

Sementara itu, setelah mendengar penjelasan dari semua pihak, Kemnaker menyarankan agar manajemen membuka perundingan kembali dengan karyawan fokus membahas soal pesangon ini paling lambat hingga 28 Juli mendatang. AJI, LBH Pers, dan FSPM Independen mendesak manajemen untuk bernegosiasi kembali dengan tetap merujuk pada perundang-undangan sebelum melangkah ke upaya trpartit.

Sampai saat ini, manajemen tidak bisa menjelaskan secara gamblang rujukan atau basis penghitungan kompensasi (terminologi manajemen untuk pesangaon) yang ditawarkan kepada karyawan. Arti kata kompensasi tentu berbeda dengan pemenuhan hak karyawan yang di PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Setiap daerah ditawarkan dengan nilai berbeda-beda, bahkan ada informasi menawarkan nilai pesangon dengan “barter” uang dana pera.