Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyesalkan ulah sekelompok orang dari organisasi massa tertentu yang menyerang salah seorang nara sumber talk show di SBO TV yang ditayangkan secara live, Kamis (16/4/2015).
Insiden ini membuka mata kita betapa rentannya kemerdekaan pers di Indonesia, lantaran masih ada ancaman dari kelompok-kelompok anarkis. Aksi penyerangan terhadap SBO TV itu bisa terjadi kepada semua media massa. “Ini jelas bukan hanya sekadar masalah SBO TV. Ini masalah kita semua yang mengabdi lewat jalur jurnalisme,” tegas Prasto Wardoyo, Ketua AJI Surabay, dalam rilis yang diterima Jumat (17/4/2015).
Bagi masyarakat, penyerangan ini juga mengancam hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ketika media massa dibungkam dengan aksi kekerasan semacam ini, bisa dipastikan masyarakatlah yang paling dirugikan.
AJI Surabaya menyayangkan aksi penyerangan ini terjadi di era keterbukaan publik. Di era di mana informasi dan kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang. Sayang sekali, masih ada sekelompok orang yang membawa panji anarkis mencerabut kebebasan dan kemerdekaan pers.
Penyerbuan ini adalah bentuk dari perlawanan kelompok tertentu terhadap kebebasan pers dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Seharusnya, di era seperti sekarang ini, masyarakat terutama ormas bisa memahami fungsi dan peran pers. Ada mekanisme yang mengatur bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Pers bukan panggung segelintir orang untuk menyerang orang lain. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial. Ketika kita melakukan fungsi itu, bukan ini (penyerbuan) jawaban bagi pers. Perselisihan pers diselesaikan melalui mekanisme pers juga.
AJI Surabaya menegaskan tidak ingin masuk ke ranah konflik antara nara sumber di acara talk show SBO TV, Saleh Ismail Mukadar dengan sejumlah orang. Sekedar diketahui, acara semalam memang membahasa masalah sepak bola tanah air termasuk dualisme di tubuh Persebaya.
Bagi AJI Surabaya, selama SBO TV memberikan kesempatan sama kepada kedua belah pihak yang berseteru, itu artinya prinsip jurnalistik sudah ditegakkan. Jadi tidak ada alasan bagi ormas ini sampai melakukan aksi kekerasan di acara yang masuk kategori produk pers.
Kami mendesak kasus ini diusut tuntas bukan hanya dari sisi pidana umum. Melainkan menggunakan UU Pers terutama kasus penyerbuan hingga membuat acara talk show dibubarkan. Bagi AJI, bila supremasi kemerdekaan pers tidak ditegakkan, maka selamanya pers akan di bawah ancaman.
“Kami menyerukan kepada segenap pemimpin media massa di semua platform dan organisasi kewartawanan, PWI, IJTI, dll agar melakukan konsolidasi dan membuat pernyataan sikap tegas terhadap insiden ini,” imbau Prasto. (rudy hartono)