TUBAN – Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban menemukan 1200 bentuk pelanggaran pemilihan umum.
“Sebagian besar pelanggaran terjadi pada kesalahan administrasi saat verifikasi data pemilih dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Edy Toyibi, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslukab Tuban seperti dikutip surya.co.id, Jumat (16/7/2013).
Edy menyebutkan pelanggaran administrasi saat proses pemuktahiran data mencapai 970 kali pelanggaran. Sedangkan sisanya adalah anggota KPPS tak sesuai dengan aturan yang ada. “Ada anggota KPPS yang juga menjadi anggota partai, serta ada juga anggota KPPS yang belum cukup umur minimal, yakni 25 tahun,” jelasnya.
Ia mencontohkan anggota KPPS yang terindikasi anggota partai ada di Kecamatan Semanding. Jumlahnya pun cukup banyak, yakni mencapai 24 orang. “Di Kecamatan lain juga ada, namun jumlahnya berkisar antara 5 hingga 10 kasus,” kata Edy.
Temuan ini, kata Edy, sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya juga masih menunggu tindakan dari KPU mengenai seluruh laporan pelanggaran Panwaslu ini. “Jumlah ini masih sementara, karena saat ini massing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih melakukan validasi data,” tuturnya. (sumber: surya.co.id)