JAKARTA, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Presiden, Pemerintah, Polri dan DPR lamban dalam merespon dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang telah terjadi pada rangkaian peristiwa penindakan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah.
Haris Azhar, Koordinator Kontras mengatakan, peristiwa penindakan terorisme yang terjadi pada 22 Oktober 2006, 11 dan 22 Januari 2007 tersebut telah mengakibatkan 18 orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang melakukan penyelidikan saat itu menyatakan peristiwa 22 Oktober 2006, 11 dan 22 Januari 2007 telah terjadi pelanggaran HAM yang serius.
“Untuk itu Kontras meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera membentuk tim independen mengusut tindakan pelanggaran HAM oleh Densus 88 dari operasi Sogili di Poso,” kata Haris Azhar seperti dilansir Tribunnews.com, Senin (11/3/2013).
Lebih lanjut Haris mengatakan, Pemerintah dan DPR juga dinilai perlu mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang 15/20013 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Jika perlu hingga merevisi substansi-substansi pasal yang berbahaya,” kata Hasris.
Kontras juga mencatat pemberian kewenangan secara berlebihan kepada aparat keamanan dan penegak hukum antara lain soal penangkapan dan menginterograsi tersangka selama 7×24 jam, menangkap tersangka hanya berdasarkan laporan intelijen dengan atau tanpa otorisasi dari pengadilan.
“Kewenangan-kewenangan berlebih ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan kebebasan dasar manusia,” ujar Haris. (sumber: tribunnews.com)