Caleg Perempuan Harus Diposisikan Teratas

JAKARTA,  Wakil Ketua Humas Perempuan Indonesia Raya (Pira) Revi Heviandri menyatakan, evaluasi dan penguatan undang-undang untuk keikutsertaan perempuan dalam pemilu legislatif 2014 perlu ditingkatkan terus menerus.

Memang ada upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu yang menjamin proses politik untuk memastikan keterwakilan perempuan pada tingkat yang diharapkan, tapi belum terwujud.

Menurutnya, peningkatan keterwakilan perempuan sangat penting baik dalam kerangka peningkatan the politic of presence maupun dalam kerangka the politic of  idea dari kepentingan perempuan sebagai mayoritas penduduk suatu Negara.

“Di negeri ini setiap pemilu berlangsung, terjadi perubahan dalam Undang-undang Pemilu. Ada empat materi krusial pemilu yang masih diperdebatkan secara sengit, yaitu mengenai sistem pemilu. Sedang isu perempuan untuk konten pemilu belum mendapat pembahasan,” ujar Revi di KPU seperti dikutip Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Untuk benar-benar membuktikan porsi keterwakilan perempuan dalam pemilu nanti, undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik menjadi indikator keberhasilannya. Keduanya menjamin perempuan untuk mengikuti proses pencalonan sampai terpilih dalam pemilu.

“Untuk fasilitasi parpol terapkan 30 persen kuota dan mendorong peningkatan partisipasi kader perempuan dalam Pemilu 2014 adalah penempatan perempuan pada nomor urut 1 atau 2 dalam daftar caleg dan pada tiap Daerah pemilihan (Dapil) diisi 30 persen caleg perempuan,” terangnya. (sumber: tribunnews.com)