Germo Keyko Dihukum Setahun Penjara

Keyko, germo tawarkan PSK melalui online di Pengadilan Negeri Surabaya
Keyko, germo tawarkan PSK melalui online di Pengadilan Negeri Surabaya

Selesai sudah kisah perjalanan kasus prostitusi online terdakwa Yunita alias Keyko.

Surya.co.id dalam laporannya memberitakan bahwa perempuan asal Denpasar, Bali ini dihukum setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/1/2013).

Majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi memastikan dia terbukti melanggar Pasal 296 KUHP. Ibu dua anak ini telah sengaja mengadakan atau memudahkan sesorang untuk berbuat cabul dan menjadikannya itu kebiasaan atau pencaharian.

Hal itu dilakukan Keyko dengan menyediakan dan menerima pendafaran perempuan untuk melayani kebutuhan seksual laki-laki.

Caranya dengan menunjukkan foto perempuan itu di layar blackberry messager (BBM).

Kemudian pelanggan laki-laki akan memesan salah satu foto yang ada tersebut. Setelah harganya cocok  keyko menghubungi perempuan yang dipilih itu agar dia bertemu dengan laki-laki pemesannya berikut nama hotel dan nomor kamarnya. Di hotel inilah, perempuan tersebut melayani kebutuhan seksual laki-laki pemesannya.

Dari pekerjaannya ini dia mendapat imbalan Rp 1,5 juta. Dan Rp 500.000 diantaranya ditransfer ke rekening  Keyko. “Uang tersebut dipakai Keyko untuk biaya hidup bersama kedua anaknya,”terang unggul.

Dalam menjalankan pekerjaannya ini Keyko memiliki anak buah sekitar 30 orang sejak mengawali pekerjaannya enam bulan lalu. Dia juga berhubungi dengan mucikari lain di luar seperti Dion yang beroperasi di Semarang.

Dengan fakta ini terdakwa terbukti menjadikan pencaharian dari pekerjaannya memudahkan orang lain berbuat cabul.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan  merendahkan harkat dan martabat perempuan,”terang unggul.

Tuntutan setahun penjara ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa Djauharul Fushus dan I Nyoman Sugiharta.  Dan tuntutan ini selisih empat bulan dari ancaman hukuman maksimal Pasal 296 KUHP yang 16 bulan penjara.
Turunnya putusan dari tuntutan ini karena Keyko mengaku bersalah, menyesal, berjanji tak ulangi.  (sumber: surya.co.id)