JAKARTA – Berbagai kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak ini di awal tahun ini merupakan fenomena gunung es. Kemungkinan jumlah kejadian jauh lebih besar karena tidak dilaporkan.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memperkuat advokasi, sosialisasi tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Fokusnya pada pengetahuan bahwa perlakuan kekerasan terharap perempuan dan anak-anak, sudah ada UU yang mengatur dan mendapatkan ancaman pidana sehingga cegah orang tidak melakukan tindakan itu,” tutur Menteri Pemberdayaan, Peranan Wanita dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar di kantornya, Jumat (11/1/2012).
Di samping itu disosiaslisasikan pula pentingnya pemahaman hak-hak anak. Apalagi kita telah merativikasi aturan internasional tentang perlindungan serta telah mempunyai UU Perlindungan Anak.
“Kami juga akan melakukan penguatan fasilitas lembaga yang ada di bawahnya serta lembaga lainnya. Juga menguatkan jejaring bersama LSM atau pihak lain yang mempunyai kepedulian terhadap anak,” tuturnya.
Kementerian PP dan PA juga memiliki program perlindungan anak yakni survei kekerasan terhadap anak untuk mengetahui prevalensi kekerasan terhadap anak. Hasilnya jadi bahan dalam rumusan kebijakan perlindungan anak dan panduan sosial penyusunan aturan UU.
Juga akan disusun pola disain pola pengasuhan anak untuk meningkatkan kualitas pola pengasuhan anak oleh orang rua, pengasuh penganti, pengasuh profesional untuk perlindungan anak dalam mempersiapkan generasi baru berkualitas. (sumber: tribunnews.com)