Dewan Pers Terima 400 Pengaduan Pelanggaran Etika Jurnalistik

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia  menyoroti problem profesionalisme dan penegakan etika jurnalistik. Menurut catatan Dewan Pers lebih dari 400 pengaduan masyarakat sepanjang 2012, mulai kasus pencemaran nama baik, pemberitaan tidak akurat hingga pemberitaan pornografi dan kasus SARA.

Sebagai organisasi jurnalis, AJI berkewajiban meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggotanya. Salah satunya dengan menggelar Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) hasil desain Biro Pendidikan Pelatihan (Diklat) AJI dan Divisi Etik Profesi.

“UKJ versi AJI diselenggarakan setelah penetapan AJI sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Jurnalis oleh Dewan Pers, pada Desember 2011 di Makassar,” kata Eko Maryadi, Ketua Umum AJI Indonesia, seperti rilis yang diterima ajisurabaya.org, Jumat (28/12/2012).

UKJ perdana AJI diadakan April 2012 di Wisma Hijau Cimanggis, Jawa Barat, diikuti 29 jurnalis (muda, madya dan senior). UKJ kedua di Makassar diikuti 28 jurnalis dan ketiga UKJ di Semarang diikuti 31 jurnalis. Pada 2013 UKJ AJI akan digelar di Batam, Malang, Jakarta, Padang, dan Jayapura.

Pengaduan AJI terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pada 19 September 2012, AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh mengadukan berita yang dimuat tiga media di propinsi Aceh, yakni Harian Pro Haba, Serambi Indonesia versi online atau aceh.tribunnews.com dan Harian Waspada, Medan.

AJI mengadukan tiga media itu atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberitaan mereka, diantaranya berita Harian Pro Haba Banda Aceh berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” (edisi 4/9/12). Berita tersebut kemudian dimuat oleh Serambi Indonesia versi online dan aceh.tribunnews.com yang juga berkantor di Banda Aceh.

Atas pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) pada 15 Oktober 2012 yang intinya menilai pemberitaan beberapa media itu tidak berimbang dan melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3. AJI Indonesia menghargai upaya perbaikan dan permintaan maaf oleh ketiga media tersebut kepada korban dan menganggap masalah ini telah selesai secara etik.